Cerita Kabar – Organisasi buruh migran Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (Kabar Bumi) memberikan apresiasi kepada pemerintah Indonesia dan Filipina atas kesepakatan yang dicapai untuk memulangkan Mary Jane Veloso, seorang buruh migran asal Filipina yang telah berada dalam deret tunggu hukuman mati di Indonesia sejak tahun 2010. Ketua Kabar Bumi, Iweng Karsiwen, mengungkapkan rasa terima kasih dan penghargaannya melalui rilis pers yang diterima oleh ANTARA pada Jumat, 6 Desember 2024. Menurutnya, kesepakatan ini menunjukkan contoh nyata dari kebijakan diplomatik yang mengedepankan belas kasih dan rasa keadilan.
“Kesepakatan ini adalah langkah bersejarah yang tidak hanya memberikan harapan bagi Mary Jane, tetapi juga menjadi simbol perjuangan kerasnya serta dukungan dari keluarga, pendamping, advokat, dan semua pihak yang mendampinginya selama bertahun-tahun,” ujar Iweng. Ia menambahkan bahwa perjuangan panjang yang dilakukan oleh Mary Jane dan orang-orang di sekitarnya memberikan pelajaran penting tentang keteguhan dan keberanian dalam menghadapi ketidakadilan.
Mary Jane Veloso terjebak dalam jaringan narkotika internasional yang melibatkan dirinya tanpa sepengetahuannya. Ia kemudian dijatuhi hukuman mati di Indonesia setelah ditemukan membawa narkotika dalam jumlah besar pada tahun 2010. Kasus ini bukan hanya mencoreng nama Mary Jane, tetapi juga mengungkapkan sisi kelam dari sistem perdagangan manusia yang sering kali mengeksploitasi buruh migran yang bekerja di luar negeri untuk mencari kehidupan yang lebih baik.
Kabar Bumi menilai pengalaman pahit Mary Jane ini adalah pengingat nyata akan risiko yang dihadapi oleh banyak buruh migran, yang seringkali terperangkap dalam situasi yang sulit dan membahayakan. “Pengalaman yang dialami Mary Jane memperlihatkan betapa rentannya posisi buruh migran, yang kadang-kadang menjadi korban dari jaringan perdagangan manusia dan aktivitas ilegal lainnya,” ujar Iweng. Ia juga menekankan betapa pentingnya perlindungan yang lebih baik dan komprehensif bagi pekerja migran Indonesia dan Filipina di luar negeri, agar mereka tidak lagi menjadi sasaran eksploitasi.
Meskipun kesepakatan pemulangan Mary Jane merupakan langkah yang positif, Kabar Bumi mengingatkan bahwa masih ada berbagai tindak lanjut yang harus dilakukan oleh kedua negara untuk memastikan bahwa pemindahan Mary Jane ke Filipina berjalan sesuai dengan standar hak asasi manusia. Kabar Bumi juga meminta agar otoritas Filipina segera mempercepat proses hukum terhadap mereka yang bertanggung jawab atas kasus perdagangan manusia yang melibatkan Mary Jane. Penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku, menurut Kabar Bumi, adalah kunci untuk memberikan keadilan kepada korban dan mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
Lebih jauh lagi, Kabar Bumi mendorong agar Filipina memastikan keselamatan dan keamanan Mary Jane setelah kepulangannya. Mengingat perannya sebagai saksi dalam kasus perdagangan manusia, keselamatan Mary Jane harus dijamin, agar ia bisa memberikan keterangan yang diperlukan tanpa rasa takut. Selain itu, proses rehabilitasi dan reintegrasi Mary Jane ke dalam masyarakat juga harus diperhatikan dengan serius. Ini meliputi dukungan kesehatan mental, bantuan ekonomi, serta kesempatan kerja untuk memudahkan adaptasinya setelah bertahun-tahun menjalani kehidupan yang penuh tantangan di luar negeri.
Kabar Bumi juga menyerukan kepada semua pihak yang terlibat dalam pendampingan Mary Jane untuk terus mengawal proses pemindahan, proses hukum, dan rehabilitasi yang harus dijalani Mary Jane. Semua langkah tersebut harus dilakukan dengan mengutamakan perlindungan terhadap hak-haknya sebagai manusia dan sebagai penyintas perdagangan manusia. Mary Jane tidak hanya menjadi simbol perjuangan seorang buruh migran, tetapi juga menunjukkan betapa pentingnya perhatian dan perlindungan terhadap pekerja migran di dunia global yang semakin kompleks ini.
Kesepakatan ini membawa harapan baru bagi Mary Jane Veloso dan para buruh migran lainnya, namun juga menuntut adanya langkah-langkah lebih lanjut untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dan dilindungi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.