Cerita Kabar – Harga emas Antam mengalami penurunan pada Sabtu ini, dengan harga emas per gram turun sebesar Rp2.000, sehingga kini harga emas tersebut berada di angka Rp1.468.000 per gram. Hal ini dapat dipantau melalui laman resmi Logam Mulia, yang juga mencatat penurunan harga untuk emas batangan yang dijual kembali (buyback). Harga buyback emas kini tercatat menjadi Rp1.318.000 per gram.
Penurunan harga emas ini turut mempengaruhi berbagai transaksi jual beli emas batangan, yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dikenakan potongan pajak tertentu. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk yang nominalnya lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), PPh 22 yang dikenakan sebesar 1,5 persen, sementara bagi non-NPWP sebesar 3 persen.
PPh 22 atas transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi, yang berarti jumlah yang diterima oleh penjual emas akan lebih rendah setelah dipotong pajak tersebut.
Berikut ini adalah rincian harga pecahan emas batangan Antam yang tertera di laman Logam Mulia pada Sabtu:
– Harga emas 0,5 gram: Rp784.000
– Harga emas 1 gram: Rp1.468.000
– Harga emas 2 gram: Rp2.876.000
– Harga emas 3 gram: Rp4.289.000
– Harga emas 5 gram: Rp7.115.000
– Harga emas 10 gram: Rp14.175.000
– Harga emas 25 gram: Rp35.312.000
– Harga emas 50 gram: Rp70.545.000
– Harga emas 100 gram: Rp141.012.000
– Harga emas 250 gram: Rp352.265.000
– Harga emas 500 gram: Rp704.320.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.408.600.000
Sebagai informasi, harga emas batangan juga dikenakan pajak pada saat pembelian, yang sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas batangan, pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22, yang menunjukkan bahwa pajak telah dipotong sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan informasi ini, para investor dan pembeli emas dapat mempertimbangkan aspek harga serta pajak yang dikenakan dalam setiap transaksi jual beli emas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan harga yang tepat dan memahami ketentuan pajak yang berlaku dalam transaksi tersebut.