7 Desember 2024
BPJS Kesehatan Jelaskan Alasan Tak Menanggung Biaya Pengobatan Agus Salim Terkait Penyiraman Air Keras

https://www.merdeka.com/

Cerita Kabar – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan penjelasan terkait tidak ditanggungnya biaya pengobatan korban penyiraman air keras, Agus Salim. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa Agus Salim tidak dapat memperoleh jaminan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena tindak pidana penganiayaan yang dialaminya termasuk dalam kategori pelayanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Penjelasan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, Pasal 52 Huruf R, yang menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan untuk korban tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang tidak ditanggung oleh JKN, karena biaya pengobatan untuk jenis kasus tersebut sudah dijamin melalui skema pendanaan lain yang disediakan oleh kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rizzky menjelaskan lebih lanjut bahwa Agus Salim, yang menjadi korban tindak pidana penganiayaan berupa penyiraman air keras, masuk dalam kategori yang tidak mendapat perlindungan dari JKN. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan berarti BPJS Kesehatan mengabaikan kasus ini, melainkan ada mekanisme lain yang ditangani oleh lembaga atau instansi terkait untuk biaya pengobatan korban tindak pidana penganiayaan. “Untuk skema lain selain jaminan BPJS Kesehatan, alangkah lebih baik ditanyakan kepada instansi terkait,” ujar Rizzky ketika dimintai keterangan.

Sementara itu, Agus Salim sendiri mengungkapkan kekecewaannya terkait keputusan BPJS Kesehatan yang tidak lagi menanggung biaya pengobatannya. Agus Salim, yang namanya viral setelah insiden penyiraman air keras yang mengakibatkan kerusakan pada mata kirinya, menyatakan bahwa ia kini harus mengeluarkan biaya sendiri untuk melanjutkan pengobatan yang dibutuhkan. Dalam insiden tersebut, mata kirinya dilaporkan rusak total, sementara mata kanannya masih dapat melihat cahaya.

Agus Salim menjadi sorotan publik setelah video dirinya yang disiram air keras viral di media sosial. Setelah kejadian tersebut, ia mengungkapkan bahwa biaya pengobatannya tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini membuatnya harus menanggung sendiri biaya perawatan yang diperlukan untuk pemulihan penglihatannya. Meski begitu, ia sempat mendapatkan bantuan dari masyarakat melalui penggalangan dana untuk biaya pengobatan, terutama dari seorang YouTuber bernama Pratiwi Noviyanthi yang menggalang donasi untuknya. Namun, belakangan hubungan antara Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi memburuk karena masalah uang donasi yang diduga disalahgunakan, yang akhirnya membuat Agus Salim melaporkan Pratiwi Noviyanthi ke polisi.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa meskipun BPJS Kesehatan memiliki ketentuan jelas mengenai pelayanan yang tidak ditanggung, masalah mengenai biaya pengobatan korban tindak pidana penganiayaan seperti yang dialami Agus Salim tetap memunculkan pertanyaan tentang mekanisme pendanaan alternatif yang tersedia. Sampai saat ini, BPJS Kesehatan belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini, sehingga masyarakat diharapkan untuk mencari informasi lebih lanjut melalui instansi terkait mengenai cara pendanaan yang dapat membantu korban tindak pidana dalam mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *