13 Januari 2025
Dugaan Pelecehan oleh Tersangka Tunadaksa di NTB, Kejati Teliti Berkas Perkara

https://www.antaranews.com

Cerita Kabar – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) sedang memproses penelitian berkas perkara dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tersangka tunadaksa berinisial IWAS atau Agus. Proses ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan tahap kedua oleh penyidik kepolisian, setelah sebelumnya berkas sempat dikembalikan oleh jaksa karena adanya kekurangan.

Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, menyatakan bahwa penelitian terhadap berkas perkara ini masih berlangsung. Jaksa akan memastikan seluruh aspek hukum dan kelengkapan materiil terpenuhi sebelum kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Efrien mengungkapkan bahwa hasil penelitian berkas diharapkan dapat diketahui dalam satu hingga dua pekan mendatang.

Berkas tersebut sebelumnya dikembalikan oleh jaksa peneliti kepada penyidik pada Jumat, 13 Desember 2024. Jaksa memberikan sejumlah petunjuk tambahan, salah satunya adalah keterangan lebih lengkap dari korban lain yang disebutkan oleh Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB. Jumlah korban diketahui bertambah menjadi 17 orang. Selain itu, jaksa juga meminta tambahan bukti berupa keterangan ahli psikologi serta rekaman video suara yang diduga memuat percakapan antara tersangka IWAS dan korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, memastikan bahwa seluruh petunjuk tersebut telah dipenuhi oleh penyidik. Dalam pelimpahan berkas tahap kedua, penyidik menyertakan keterangan dari satu korban pelapor dan empat saksi korban lainnya yang mengaku mengalami kejadian serupa. Sementara itu, keterangan dari korban lain telah disampaikan melalui pendamping korban.

Syarif juga menambahkan bahwa rekaman video suara yang sebelumnya tersebar di media sosial telah menjadi bagian dari berkas perkara. Bukti tersebut diharapkan dapat membantu memperkuat dakwaan terhadap tersangka IWAS. Dengan melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa, penyidik berharap berkas perkara ini segera dinyatakan lengkap (P21) agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap persidangan.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama karena melibatkan tersangka tunadaksa. Di sisi lain, jumlah korban yang terus bertambah menimbulkan desakan agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas. Kejati NTB menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, memastikan keadilan bagi korban sekaligus menghormati hak-hak tersangka.

Dalam waktu dekat, hasil penelitian berkas akan menentukan kelanjutan kasus ini. Jika dinyatakan lengkap, tersangka IWAS akan segera menjalani proses hukum di pengadilan. Penanganan perkara ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan hukum kepada kelompok rentan, baik korban maupun tersangka. Kejati NTB memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan dengan transparansi dan integritas tinggi demi keadilan bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *