21 November 2024
Ibu Aniaya Anak dengan Rantai dan Sapu, Pelaku Ditahan di Polsek Bengkong

https://www.batamnews.co.id/

Cerita Kabar – Pada tanggal 12 November 2024, seorang ibu kandung berinisial JBD di Batam, Kepulauan Riau, diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap anaknya yang masih berusia 13 tahun. Kejadian ini terjadi setelah sang ibu marah karena anaknya diduga menyembunyikan ponsel miliknya. Dalam bentuk hukuman, JBD menggunakan tangkai sapu untuk memukul anaknya, dan kemudian mengikat leher anaknya dengan rantai. Tak cukup dengan itu, pelaku juga menggembok rantai di leher anaknya dan mengikat tangan serta kakinya dengan tali rafia untuk mencegah anak tersebut kabur. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka-luka, termasuk kepala sebelah kiri yang bocor, luka lecet di pelipis sebelah kanan, lebam di mata sebelah kiri, serta luka-luka lainnya di tangan dan leher.

Kasus ini pertama kali terungkap ketika pemilik kontrakan tempat tinggal JBD melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, aparat kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada pukul 10.00 WIB. Barang bukti yang disita oleh polisi antara lain rantai besi sepanjang 3 meter, tali rafia berwarna merah, ponsel jenis Vivo Y20, dan gembok yang digunakan pelaku. Dalam interogasi, JBD mengakui perbuatannya dan kini telah ditahan di Polsek Bengkong untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 3,8 tahun untuk pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan 2,6 tahun untuk pelanggaran penganiayaan.

Menurut pengakuan pelaku, penganiayaan dilakukan karena ia kesal dengan perilaku anaknya yang sering berbohong, kabur dari rumah saat marah, dan bahkan mencuri barang milik tetangga. Kejadian yang memicu tindakan kekerasan kali ini berawal saat sang ibu mencari ponselnya yang diketahui disembunyikan oleh anaknya. Karena anaknya tidak mau mengaku, pelaku marah besar dan memukul korban dengan tangkai sapu. Setelah itu, pelaku mengikat leher anaknya dengan rantai dan menggemboknya, serta mengikat kaki dan tangan anaknya dengan tali rafia untuk mencegahnya kabur.

Korban yang masih berusia 13 tahun kini ditampung di unit reskrim Polsek Bengkong. Saat ditanya, korban mengaku enggan untuk kembali ke rumahnya, mengingat kekerasan yang telah ia alami. Polisi berencana untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan menyerahkannya kepada shelter perlindungan anak di Kota Batam. Selain itu, polisi juga berencana mendatangkan seorang dokter psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka.

Kapolsek Bengkong, AKP Doddy Basyir, mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku sudah melewati batas dalam mendidik dan mendisiplinkan anak. Menurutnya, penganiayaan ini menyebabkan korban mengalami trauma berat. Dari keterangan tetangga, diketahui bahwa kekerasan semacam ini bukan pertama kalinya terjadi. Pelaku dikatakan sering melakukan kekerasan terhadap anak-anaknya, bahkan sebelum kejadian ini, dengan alasan yang sama: mendisiplinkan mereka.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga memberikan perhatian terhadap kasus ini. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut. KemenPPPA mendorong agar dilakukan pendampingan kepada korban dan mendukung langkah-langkah hukum terhadap pelaku. Nahar menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan, terutama jika dilakukan oleh orang tua, yang seharusnya menjadi pelindung utama bagi anak-anak mereka. Jika terbukti memenuhi unsur pidana, pelaku bisa dikenakan hukuman yang lebih berat karena statusnya sebagai orang tua yang seharusnya menjaga dan melindungi anaknya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, khususnya orang tua, untuk selalu mendidik anak dengan kasih sayang dan perhatian, serta menghindari kekerasan dalam bentuk apapun. Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat terus memberikan dukungan kepada korban kekerasan anak agar dapat pulih dan tumbuh dengan baik tanpa trauma yang membekas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *