Cerita Kabar – Komisi III DPR RI meminta penjelasan terkait kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), sebagai tersangka, saat rapat kerja dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu. Wakil Ketua Komisi III, Rano Al Fath, menyatakan bahwa kasus yang melibatkan Tom Lembong cukup menyita perhatian publik dan menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama mengenai penetapan status tersangka yang masih terkesan simpang siur.
Rano Al Fath mengungkapkan bahwa publik merasa kebingungannya meningkat mengingat meskipun Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada bukti aliran dana yang berasal dari tindak kejahatan yang mengarah kepadanya. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyampaikan bahwa hingga saat ini, tidak ditemukan adanya aliran dana yang mengarah pada Tom Lembong dalam perkara ini. Menanggapi hal ini, Rano menekankan bahwa publik masih merasakan ketidakjelasan terkait penanganan kasus tersebut. Oleh karena itu, ia meminta agar Kejaksaan Agung memberikan penjelasan yang lebih rinci dalam rapat tersebut. Menurut Rano, rapat ini menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk mengungkapkan fakta-fakta yang jelas kepada publik agar tidak ada lagi kesan kabur mengenai kasus tersebut.
Selain membahas perkara Tom Lembong, dalam rapat tersebut Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung untuk menjelaskan rencana kerja jangka panjang mereka. Rano menyebutkan bahwa Komisi III ingin mengetahui program kerja yang menjadi garis besar Kejaksaan Agung untuk lima tahun ke depan, serta bagaimana mekanisme evaluasi dalam pembinaan karier pegawai di Kejaksaan Agung. Ia menyoroti bahwa ada sejumlah pegawai yang dinilai berprestasi, namun ada pula yang dianggap tidak berprestasi, atau bahkan yang berprestasi namun kinerjanya belum terlihat jelas. Oleh karena itu, menurut Rano, penting bagi Kejaksaan Agung untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai pembinaan karier pegawai dan evaluasi kinerja mereka.
Kasus yang melibatkan Tom Lembong sendiri bermula pada tahun 2015, ketika Indonesia mengalami surplus gula dan tidak seharusnya melakukan impor. Namun, meskipun ada kesimpulan bahwa impor gula tidak diperlukan, Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan saat itu memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah. Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula tersebut menjadi sorotan publik, terutama karena perbedaan antara kesimpulan surplus gula dan keputusan untuk tetap mengizinkan impor. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qodar, menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung menemukan adanya penyimpangan dalam keputusan yang diambil, yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara.
Dalam perkembangan kasus ini, Kejaksaan Agung harus memberikan penjelasan yang lebih terang agar tidak ada spekulasi yang berkembang di masyarakat mengenai dasar penetapan status tersangka tersebut. Selain itu, penting juga bagi Kejaksaan Agung untuk mengungkapkan secara rinci bagaimana kasus ini akan diproses lebih lanjut, serta langkah-langkah apa yang akan diambil untuk menindaklanjuti dugaan korupsi dalam impor gula tersebut.
Melihat pentingnya kasus ini bagi publik, Rano berharap Kejaksaan Agung dapat memperjelas semua pertanyaan yang masih mengambang, serta memberikan penjelasan tentang bagaimana mereka akan menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Hal ini menjadi penting agar masyarakat dapat memahami langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung dan memastikan tidak ada kesalahan dalam penegakan hukum yang dapat merugikan pihak manapun.